Pengertian Komisaris
Komisaris adalah
Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi.
B. Pengangkatan Komisaris
Pengangkatan Komisaris dapat dilakukan dengan cara:
1. Komisaris diangkat oleh RUPS
2. Komisaris Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
3. Anggota
Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat
diangkat kembali. Tata cara pengangkatan diatur dalam Anggaran Dasar.
4. Yang
dapat diangkat menjadi anggota Komisaris adalah orang perseorangan
yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun
sebelum pengangkatan.
C. Pemberhentian Komisaris
Komisaris dapat diberhentikan apabila:
1. Masa tugas Komisaris ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Akte Pendirian
2. Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS
D. Tugas Komisaris
Tugas Utama Komisaris adalah Komisaris
wajib melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam
menjalankan perseroan serta memberi nasihat keapada Direksi. Fungsi
pengawasan dapat dilakukan oleh masing-masing Anggota Komisaris namun
keputusan pemberian nasihat dilakukan atas nama Komisaris secara
Kolektif (sebagai Board). Fungsi pengawasan adalah proses yang
berkelanjutan. Oleh karena itu, Komisaris wajib berkomitmen tinggi
untuk menyediakan waktu dan melaksanakan seluruh tugas komisaris secara
bertanggungjawab. Pelaksanaan tugas tersebut diantaranya adalah :
· Pelaksanaan rapat secara berkala satu bulan sekali
· Pemberian nasihat, tanggapan dan/atau persetujuan secara tepat waktu dan berdasarkan pertimbangan yang memadai
· Pemberdayaan komite-komite yang dimiliki Komisaris. Contohnya Komite Audit, Komite Nominasi dll.
· Mendorong terlaksananya implementasi good corporate governance.
E. Wewenang Komisaris
Komisaris memiliki 2 (dua) wewenang, yaitu :
1. Wewenang Preventif
· Di
dalam Anggaran Dasar Perseroan dapat ditetapkan wewenang Dewan
komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 117 ayat 1 UU PT).
· Jika direksi berhalangan dapat bertindak sebagai pengurus
· Meminta keterangan kepada Direksi
· Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan barang milik Perseroan untuk pengawasan.
2. Wewenang Represif
· Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya (Pasal 106 UU PT).
F. Kewajiban Komisaris
Kewajiban Komisaris, yaitu :
1. Komisaris berkewajiban mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi
2. Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan
3. Komisaris wajib melapor kepada Perseroan tentang kepemilikan sahamnya beserta keluarganya.
G. Pertanggungjawaban Pribadi Dewan Komisaris
- Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
- Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
- Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah
melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak
mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung
atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan;
dan
d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
C. WALI AMANAT
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
A. Pengertian Wali Amanat
Wali amanat berdasarkan Pasal 1 angka 30 adalah :
a. “pihak
yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang”. Oleh
karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat
sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (Investor)
jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang
mewakili kepentingan seluruh kreditur.
b. Wali
Amanat umumnya adalah bank yang telah mendapat izin operasi sebagai
Wali Amanat dari Bapepam. Wali Amanat bertugas atas dasar hukum kontrak
perwaliamanatan yang ditandatangani oleh Wali Amanat dengan issuer.
B. Pengangkatan Wali Amanat
Dalam
suatu penerbitan efek yang bersifat utang, Emiten merupakan pihak yang
berwenang menunjuk dan membayar jasa suatu lembaga untuk bertindak
sebagai Wali Amanat.
C. Pemberhentian Wali Amanat
Wali Amanat berhenti menjalankan tugasnya dalam hal terjadi hal-hal sebagai berikut :
1. Wali
Amanat dibubarkan oleh suatu lembaga peradilan atau badan resmi
lainnya, membubarkan diri secara sukarela atau bubar menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan
2. Wali
Amanat dinyatakan pailit atau mengajukan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) atau dibekukan operasi/kegiatan usahanya
3. Wali
Amanat diberhentikan oleh RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi),
termasuk RUPO yang diadakan atas permintaan Bapepam dengan alasan:
· Wali Amanat telah gagal menjalankan tugasnya.
· Wali Amanat tidak mampu melaksanakan kewajibannya
· Ijin usaha, rekomendasi atau pendaftaran selaku Wali Amanat telah dicabut.
4. Semua jumlah yang terutang dalam kontrak perwaliamanatan telah dibayar sebagaimana mestinya
5. Wali
Amanat dapat mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Emiten
dan diberitahukan kepada RUPO. Tugas Wali Aamanat akan berhenti
setelah Emiten dan RUPO menyatakan persetujuannya. Segera setelah
pengunduran diri Wali Amanat wajib memberikan laporan
pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan tugasnya kepada RUPO, Emiten
dan Bapepam. Selama pertanggungjawaban belum diterima maka Wali Amanat
belum dibebaskan dari tugas dan kewajibannya.
D. Tugas Pokok Wali Amanat
Wali Amanat memiliki tugas, yaitu :
1. Mewakili
kepentingan pemegang efek bersifat utang dalam melakukan tindakan
hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang di
dalam maupun di luar pengadilan. Tugas ini berlaku efektif sejak
tanggal emisi.
2. Melaksanakan
tugas dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian serta bertindak
bijaksana untuk kepentingan terbaik pemegang efek bersifat utang.
3. Bertanggungjawab
kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian yang timbul akibat
dari kelalaian, kecerobohan atau adanya pertentangan kepentingan pada
Wali Amanat dalam menjalankan tugasnya.
E. Kewajiban Wali Amanat
Yang menjadi kewajiban Wali Amanat adalah:
1. Menyampaikan informasi lengkap secara terbuka tentang kualifikasinya selaku Wali Amanat dalam Prospektus.
2. Melaporkan
kepada Bapepam dan pemegang efek bersifat utang melalui Bursa Efek,
dalam hal mengetahui dengan bukti yang cukup bahwa emiten telah
lalai/melanggar kontrak perwaliamanatan, atau terjadi keadaan pada
Emiten yang dapat membahayakan kepentingan pemegang efek bersifat utang.
3. Memantau
dan menganalisa secara berkala perkembangan pengelolaan usaha Emiten
berdasarkan laporan keuangan Emiten dan laporan lainnya.
4. Memanggil dan mengadakan RUPO sebelum mengambil tindakan yang memerlukan persetujuan RUPO
5. Melaksanakan tindakan-tindakan yang sah sesuai keputusan RUPO.
6. Memberikan nasihat dan tindakan lain yang lazim dilakukan selaku Wali Amanat kepada Emiten.
F. Kewenangan Wali Amanat
Kewenangan yang dimiliki oleh Wali Amanat dalam menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Kewenangan Umum Þ untuk pengurusan (daden van beheer), antara lain:
· Menjalankan pengawasan terhadap Emiten dalam penggunaan dana hasil emisi obligasi.
· Mewakili para pemegang obligasi dalam RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).
· Sebagai agen pembayar dalam membayar bunga obligasi, dan sebagainya.
2. Kewenangan Khusus Þ bersifat tindakan pemilikan, antara lain :
Dalam hal Emiten melakukan wan prestasi, maka Wali Amanat dapat
melakukan tindakan pelelangan atas agunan (barang jaminan) yang telah
ditetapkan dalam kontrak perwaliamanatan dan jaminan.