Pengertian Amandemen UUD 1945
Amandemen
adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan.
Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu.
Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan. Sedangkan
penggantian peraturan terhadap ketentuan dalam UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
- Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR oktober 1999
- Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR tahun 2000
- Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR oktober 2001
- Amandemen keempat: dalam siding tahunan MPR Agustus 2002
A. Amandemen pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi:
- perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-
undang
undang
- perubahan tentang masa jabatan presiden
- perubahan tentang hak prerogative presiden
- perubahan tentang fungsi menteri
- perubahan redaksional
B. Amandemen kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan tersebut meliputi pengaturan mengenai:
- Wilayah Negara
- hak hak asasi manusia
- DPR
- Pemerintahan Daerah
- Pertahan dan keamanan
- Lambang Negara
- Lagu kebangsaan
C. Amandemen ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
- Kedaulatan rakyat
- tugas MPR
- syarat syarat presiden dan wakil presiden
- Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
- pemberentian Presiden
- Presiden berhalangan tetap
- kekosongan wakil presiden
- perjanjian internasional
- kementrian Negara
- DPD
- Pemilihan umun
- APBN,pajak dan keuangan Negara
- Badan pemeriksa keuangan
- Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
- Komisi yudisial
- Mahkamah Konstitusi
D. Amandemen keempat berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adalah:
- komposisi keanggotaan MPR
- pemilu presiden dan wakil presiden
- presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
- dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
- mata uang
- Bank sentral
- badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
- Pendidikan
- Kebudayaan
Bagi
pendukungnya, amandemen tersebut dinilai sebagai keberhasilan. Tidak
demikian halnya bagi penentangnya. Menurut mereka, semestinya UUD 1945 (
konstitusi 1 ) tidak perlu diamandemenkan.